3 Kasus Penipuan Kripto di Dunia, Ada Ruja Ignatova

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Selasa 01 November 2022 05:13 WIB
Ruha Ignatova (Foto: BBC)
Share :

3. Penipuan Kripto oleh Eks TKW

Kasus penipuan kripto lainnya datang dari Indonesia. Seorang mantan TKW asal Kebumen bernama Fitri melakukan investasi kripto bodong yang merugikan para korbannya hingga Rp200 miliar. Modus kejahatannya adalah dengan menjanjikan keuntungan sebesar 5% dari setiap uang yang diinvestasikan. Keuntungan tersebut ia janjikan setiap 10 hari, namun nihil.

Menurut keterangan polisi pada Juli 2022, investor menaruh uang dengan nominal beragam, mulai dari Rp1 juta hingga Rp2 miliar. Demi meyakinkan para investor dan memberikan semangat, Fitri mengadakan gathering setiap 2 bulan sekali. Akibat perbuatannya ini, ia dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dan diancam penjara paling lama 4 tahun serta pasal 3 juncto pasal 2 ayat 1 UU no. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ancaman yang diterima tersangka adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

(Ajeng Wirachmi-Litbang MPI)

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya