Rentetan Tugas Tim Koordinasi Keadilan Restoratif Bentukan Mahfud MD

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 01 November 2022 14:36 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk tim dengan sejumlah kementerian. Tim dibentuk untuk berkoordinasi soal penerapan keadilan restoratif.

Keadilan restoratif atau restorative justice merupakan salah satu rencana strategis Kemenko Polhukam. Sebab, masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah nasioanal (RPJMN).

"Restorative justice telah menjadi rencana starategis Kemenko Polhukam dalam periode ini karena dia masuk dalam RPJMN," kata Mahfud dalam konferensi nasional keadilan restoratif dengan tema 'Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif' secara daring, Selasa (1/11/2022).

BACA JUGA:Pemerintah Bentuk Tim Koordinasi Keadilan Restoratif 

Mahfud menegaskan, keadilan restoratif harus dapat diimplementasikan secara optimal. Sehingga, perlu adanya koordinasi dan sinkronisasi kementerian serta lembaga terkait.

"Oleh sebab itu, dalam rangka memperkuat, perlu upaya koordinasi dan sinkronisasi di antara kementerian terkait sesuai dengan fungsinya, agar penerapan restorative justice dapat diimplementasikan secara optimal," ujarnya.

"Seluruh kementerian terkait akan dikoordinasi dalam sebuah tim, yakni tim koordinasi penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana yang dibentuk berdasarkan keputusan Menteri Polhukam," imbuhnya.

BACA JUGA:Sindir yang Ingin Ganti Pancasila Jadi Khilafah, Mahfud MD: Apakah di Negara Islam Ada Kejahatan? 

Adapun kementerian dan lembaga dalam pembaruan hukum pidana dengan keadilan restoratif ialah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Kemenkumham dapat mendukung aspek perumusan kebijakan," kata Mahfud.

Sementara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tugasnya mendukung sinergi terselenggaranya sistem kesehatan.

"Khususnya dalam rehabilitasi pengguna narkoba misalnya," kata Mahfud.

Kementerian Sosial (Kemensos) yang berperan melakukan reintregasi sosial warga binaan dan lembaga pemasyarakatan.

"Kemensos berperan melakukan reintregasi sosial warga binaan, lembaga pemasyarakatan, dan peningkatan kompetensi bagi pekerja sosial dalam melakukan pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum," tuturnya.

Selanjutnya ialah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas) yang bertugas mengarusutamakan keadilan restoratif dalam perencanaan pembagunan hukum di Indonesia.

Kemudian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan penguatan hak korban kekerasan.

"Berperan untuk penguatan hak korban kekerasan khususnya perempuan dan anak," ujarnya.

Terakhir adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kejaksaan Agung.

"Kepolisian, BNN, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum berperan penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan berprinsip pada keadilan restoratif," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya