Sementara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tugasnya mendukung sinergi terselenggaranya sistem kesehatan.
"Khususnya dalam rehabilitasi pengguna narkoba misalnya," kata Mahfud.
Kementerian Sosial (Kemensos) yang berperan melakukan reintregasi sosial warga binaan dan lembaga pemasyarakatan.
"Kemensos berperan melakukan reintregasi sosial warga binaan, lembaga pemasyarakatan, dan peningkatan kompetensi bagi pekerja sosial dalam melakukan pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum," tuturnya.
Selanjutnya ialah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas) yang bertugas mengarusutamakan keadilan restoratif dalam perencanaan pembagunan hukum di Indonesia.
Kemudian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan penguatan hak korban kekerasan.
"Berperan untuk penguatan hak korban kekerasan khususnya perempuan dan anak," ujarnya.
Terakhir adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kejaksaan Agung.
"Kepolisian, BNN, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum berperan penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan berprinsip pada keadilan restoratif," pungkasnya.
(Arief Setyadi )