AKSI pembunuhan terjadi dilatarbelakangi berbagai motif. Mulai dari sakit hati, dendam, hingga karena ingin mengambil barang yang dimiliki korban. Beberapa kasus pembunuhan yang terungkap di Tanah Air bahkan dilakukan dengan sadis. Berikut sederet kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Indonesia, dilansir beragam sumber..
(Baca juga: Biadab! Ayah Tega Bunuh, Cungkil Mata hingga Potong Jari Putri Kandungnya di Depok)
1. Pembunuhan EF, Tangerang
Wanita pekerja pabrik di Tangerang bernama Eno Farihah (18) ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan cangkul berada di kemaluannya. Mayat Eno ditemukan di mes karyawan tempatnya bekerja di Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kejadian bermula pada Kamis 12 Mei 2016 malam saat korban bertemu dengan RA (16), seorang pelajar yang baru sebulan menjadi pacarnya. Keduanya bermesraan. Namun, korban menolak ajakan RA untuk berhubungan intim karena takut hamil. Penolakan itu membuat RA kesal dan kemudian keluar dari kamar.
Selanjutnya, RA bertemu Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24). Ketiganya lalu masuk ke dalam kamar korban. Imam langsung mendekap wajah korban menggunakan bantal dan menyuruh RA mencari pisau di dapur. Karena tidak menemukan pisau, Rahmat keluar dan mendapatkan cangkul. Imam menyuruh RA untuk memukul korban dengan cangkul.
Gagang cangkul tersebut yang kemudian ditemukan di kemaluan korban. Setelah Eno tewas, Rahmat merampok ponsel milik korban. Motif para pelaku melakukan pembunuhan lantaran dipicu sakit hati. Imam yang sebelumnya mencoba mendekati korban, tak pernah mendapat respons. Sedangkan Rahmat, oleh korban kerap disebut jelek.
Atas kejadian itu Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memonis Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi dengan hukuman mati, sementara RA yang masih di bawah umur divonis 10 tahun penjara.
2. Pembunuhan Satu Keluarga, Way Kanan
Pada Oktober 2021, terjadi pembunuhan terhadap satu keluarga di Way Kanan, Lampung, tepatnya di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin. Para korban yang terdiri dari lima orang ini dibunuh oleh pelaku E (40), yang juga anggota keluarga tersebut. Kelima korban adalah ayah, ibu tiri, kakak kandung, keponakan, dan adik tiri dari pelaku. Empat korban dibunuh dengan sadis oleh E dalam satu waktu, kemudian dibuang ke septic tank.
Jasad keempat korban itu baru ditemukan pada Oktober 2022. Selanjutnya, E membunuh adik tirinya, J, dengan dibantu DW (17), anaknya sendiri. Setelah menghabisi nyawa J, E menguburkan adik tirinya itu di kebun singkong. Warga melaporkan J hilang pada Juli 2022. Para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Bila perbuatan tersebut terbukti sebagai pembunuhan berencana, pelaku dapat dikenakan pidana mati atau penjara seumur hidup.