Pemerintah Tegaskan PP Nomor 19/2022 Perjelas Aturan Pelimpahan Wewenang

MNC Portal, Jurnalis
Selasa 01 November 2022 17:59 WIB
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal/ dok Kemendagri
Share :

Terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022 diharapkan mampu menjadi pedoman dalam memetakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan kementerian/lembaga sesuai dengan pembagian urusan, sehingga tidak lagi tumpang tindih dengan urusan desentralisasi. Terbitnya PP tersebut juga menghilangkan konsepsi fisik dan non fisik dalam penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

"Saya berharap dengan terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022, Kemendagri dapat menjadi pelopor penertiban penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diselenggarakan oleh seluruh kementerian/lembaga," tutup dia.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya