Terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022 diharapkan mampu menjadi pedoman dalam memetakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan kementerian/lembaga sesuai dengan pembagian urusan, sehingga tidak lagi tumpang tindih dengan urusan desentralisasi. Terbitnya PP tersebut juga menghilangkan konsepsi fisik dan non fisik dalam penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
"Saya berharap dengan terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022, Kemendagri dapat menjadi pelopor penertiban penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diselenggarakan oleh seluruh kementerian/lembaga," tutup dia.
(Fahmi Firdaus )