JAKARTA - Lima orang pelaku begal diringkus Polsek Panongan Polres Kota Tangerang. Mereka diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban seorang pria berinisial HG. Korban merupakan kurir ojek online atau pengantar makanan melalui aplikasi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan bahwa sebenarnya pelaku ada 9 namun 4 lainnya masih diburu alias Daftar Pengacarian Orang (DPO).
"Peristiwa itu terjadi pada saat korban yang bekerja sebagai kurir makanan yang dipesan dengan aplikasi dan sedang mengantarkan pesanan," katanya Selasa, (01/11/2022).
Romdhon menerangkan, peristiwa itu terjadi di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin 17 Oktober 2022 lalu. Kata Romdhon, korban dipepet 1 unit sepeda motor yang ditumpangi 3 orang. Para pelaku diketahui membawa senjata tajam jenis celurit.
"Pada saat korban ingin memutar balik, korban dipukul dari belakang menggunakan celurit hingga korban terjatuh. Pada saat korban terjatuh salah satu pelaku mengarahkan celurit ke arah korban sehingga korban menghindar dan berlari untuk menyelamatkan diri meninggalkan sepeda motor," papar Romdhon.
Baca juga: Marak Aksi Begal, Partai Perindo Nilai Pemerintah Perlu Atasi Permasalahan Akarnya
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka-luka dan kerugian berupa 1 sepeda motor. Setelah mendapat laporan, polisi kemudian membentuk tim khusus.
Baca juga: Kejahatan Jalanan Semakin Marak, Warganet : Bandung Sudah Tidak Aman
Melalui serangkaian penyelidikan, polisi mendapat ciri-ciri pelaku. Dari hasil penyelidikan, keberadaan para pelaku juga teridentifikasi berada di 2 tempat yaitu di Tangerag dan Bekasi.
"Tim pun bergerak untuk melakukan penangkapan di 2 tempat secara bersamaan. Hasilnya, kami berhasil menangkap 4 orang pelaku pencurian dan 1 orang penadah," terang Romdhon.
Romdhon menjelaskan, 1 orang tersangka ditangkap di wilayah Panongan, Tangerang berinisial AA, 3 tersangka ditangkap di wilayah Bekasi masing-masing berinisial YP, ADS, DAI, dan 1 pelaku lainnya di wilayah Serang berinisial MD yang berperan sebagai penadah.
Dari penangkapan tersangka di wilayah Serang, polisi juga mengamankan 12 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan.
Dikatakan Romdhon, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, diketahui kelompok utama para pelaku pencurian dengan kekerasan yang sering melakukan aksi di wilayah hukum Polda Banten berjumlah 9 orang.
Lalu para tersangka ini mengaku telah beraksi 9 kali di wilayah hukum Polres Kota Tangerang, dan 3 kali di wilayah hukum Polres Serang Polda Banten.
"Sepeda motor hasil kejahatan 9 orang itu dijual ke tersangka MD yang memiliki peran menerima atau membeli sepeda motor hasil kejahatan," ucap Romdhon.
Romdhon menuturkan, saat ini tersangka lainnya sudah dikantongi identitasnya dan sudah ditetapkan sebagai DPO sedang dalam pengejaran.
Romdhon memastikan, jajaran Polresta Tangerang Polda Banten akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan jalanan tersebut.
(Fakhrizal Fakhri )