Kepada petugas, katanya, hasil rampasannya yang sudah terjual para tersangka sebanyak 6 suku emas dari 10 suku emas.
"Uang hasil penjualan emas tersebut, mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli handphone," ujarnya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjab Barat cukup lama.
(Angkasa Yudhistira)