Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu Rp1,26 Miliar, 5 Orang Ditangkap

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 01 November 2022 17:10 WIB
Polda Jateng merilis hasil penggerebekan pabrik uang palsu di Sukoharjo (Foto: Dok: Polda Jateng)
Share :

Motif dari perbuatan pelaku untuk mendapatkan jasa atau upah guna memenuhi kebutuhan sehari-hari karena desakan ekonomi serta ingin mendapatkan keuntungan yang besar ditengah krisis yang dialami negara.

Kapolda menegaskan, para pelaku cukup teliti dalam melakukan aksinya sehingga upal yang diproduksi sangat mirip dengan uang asli.

“Uang palsu yang diproduksi pelaku hampir mendekati aslinya, ada seratnya, dan lainnya. Bahkan, diinformasikan jika upal tersebut juga lolos sinar ultraviolet. Saya minta masyarakat tetap waspada peredaran uang palsu dengan metode 3D. Diraba, diterawang, dan dilihat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya para pelaku yang diamankan kini dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Pasal 26 Ayat (1) Pasal 37 Ayat (1) dan atau Pasal 36 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kapolda menggelar konferensi pers Mapolres Sukoharjo pada hari ini. Dalam kegiatan itu, turut hadir anggota komisi III DPR RI, Eva Yuliana, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwi Saputra serta sejumlah pejabat utama Polda Jateng.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya