Hisyam menilai, pembunuhan itu dalam hukum di Indonesia ada dua kategori, pembunuhan yang direncanakan dan yang tidak direncanakan. Biasanya kalau motif cinta, walaupun dilakukan oleh orang terdekat itu masuk kategori tidak direncanakan.
"Kalau dilakukan oleh ekonomi kelas bawah karena emosi, biasanya masuk dalam pembunuhan tidak direncanakan, dia samperin mantan atau suami barunya dipukul kena batu atau ada barang di dekatnya dipukul terus mati, itu yang tidak direncanakan," bebernya.
Hisyam menambahkan, adanya konflik hingga terjadi pembunuhan karena kasus asmara itu tergolong kasus pembunuhan tidak direncanakan.
"Misalnya, konflik baku pukul nggak sengaja mati, jadi bukan pembunuhan, lebih pembunuhan yang tidak disengaja," pungkasnya.
(Arief Setyadi )