Hari Ini, JPU Akan Beri Tanggapan Atas Eksepsi Dua Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 03 November 2022 07:14 WIB
Tersangka pembunuhan Brigadir J/ Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) akan memberiksn tanggapan atas nota keberiaran atau eksepsi dua terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

"Betul (agenda sidang Kamis ini JPU beri tanggapan atas eksepsi terdakwa)," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Rabu (2/11/2022).

 BACA JUGA:Berikut Lokasi Samsat Keliling Hari Ini, Jangan Lupa Bayar Pajak Kendaraan Ya

Tak hanya itu PN Jakarta Selatan juga menggelar sidang lanjutan tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Ketiganya ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Kendati demikian, Djuyamto belum mengetahui teknis sidang tersebut akan digelar secara bersamaan atau tidak. "Untuk teknis persidangan besok majelis hakim yang akan menentukan," terangnya.

 BACA JUGA:Kisah Cinta Bung Tomo di Tengah Sengitnya Pertempuran Surabaya

Sebagai informasi, Hendra didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Sementara, Kombes Agus Nurpatria didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini sebagaimana disampaikan JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya