JAKARTA – Pengusaha sekaligus teknisi CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung memberikan kesaksiannya di sidang dugaan kasus Obstruction of Justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis (3/11/2022). Dia menjelaskan kronologi awal penggantian CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, kawasan rumah dinas Ferdy Sambo.
"17.50 WIB itu saksi ke sana sendiri atau ada yang hubungi atau bagaimana?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Kamis (3/11/2022).
"Jadi, pertama saya di-WhatsApp oleh saudara Irfan, dia bilang ‘izin Pak Afung saya Irfan’, saya bilang ada yang bisa saya bantu, lalu dia bilang ‘saya Irfan mau ada kebutuhan pergantian dua unit DVR CCTV’, saya bilang bisa pak," jawab Afung.
Afung menceritakan Irfan Widyanto menghubunginya pada tanggal 9 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 WIB. Kepada JPU, Afung mengaku pernah diperiksa untuk BAP oleh polisi terkait kasus ini.
Dia juga mengaku sehari-harinya bekerja sebagai pengusaha CCTV yang melakukan pemasangan, perbaikan, hingga perawatan CCTV yang rusak sebagaimana pesanan. Dia sejatinya memiliki toko sendiri.
Baca juga: Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, 7 Polisi Diperiksa sebagai Saksi
"Pernah ke Duren Tiga, kapan dan jam berapa?" tanya JPU.
"Sebelumnya belum pernah, kemarin pas ganti CCTV saja, tanggal 9 Juli 2022 jam 5.50 sore," tutur Afung.
Agung mengaku tak mengenal Irfan secara langsung. Dia menduga sebelumnya Irfan pernah menghubunginya sehingga tahu nomor kontaknya. Apalagi, dalam daftar konstumennya juga ada pemesan bernama Irfan.