JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKPB Ridwan Soplanit menjadi saksi dalam kasus Obstruction of Justrice kematian Brigadir J, dengan terdakwa Irfan Widyanto pada Kamis (3/11/2022) ini.
Dalam sidang, dia menceritakan kala Perwira Polri mengawasi timnya melakukan olah TKP di rumah Ferdy Sambo.
"Setelah kami melakukan pengumpulan olah TKP, tapi pada saat kita melakukan kegiatan olah TKP, di situ sudah ada beberapa perwira dari Propam Mabes Polri yang Mulia," kata Ridwan di persidangan, Kamis (3/11/2022).
BACA JUGA:Skenario Baku Tembak Ferdy Sambo, Ini Hasil Temuan Tim saat Olah TKP Pertama Kali
Menurutnya, saat dia tengah menghubungi timnya untuk melakukan olah TKP di rumah Ferdy Sambo, tak lama tim dari Propam Mabes Polri sampai di lokasi sekira pukul 18.15 WIB. Tim tersebut lebih dahulu tiba sebelum timnya datang di lokasi untuk melakukan olah TKP.
"Mereka bukan tim olah TKP Propam, tapi mereka itu saya lihat perwira-perwira dari Propam," tutur Ridwan.
"Tujuannya apa?," tanya hakim.
BACA JUGA:Ferdy Sambo ke AKBP Ridwan: Kamu Panggil Tim Olah TKP, Tapi Enggak Usah Ngomong ke Mana-Mana
"Saat itu mereka berdiri di area TKP, hanya untuk melihat kita saat itu melakukan proses olah TKP," jawab Ridwan.