Saat ditanyakan apakah ada arahan-arahan yang diberikan padanya dari perwira-perwira tersebut, Ridwan mengaku ada beberapa arahan yang diberikan oleh salah satu perwira, yakni Kombes Susanto dari Propam Mabes Polri. Kala itu, dia mengambil barang bukti senjata api yang telah dimasukan ke dalam kantong.
"Dia menyampaikan bahwa ini karena kejadian tembak-menembak antara anggota, jadi barang bukti ini, senpi ini kami amankan dahulu ke Propam Mabes," tutur Ridwan.
"Cuman senpi saja yang diamankan?," tanya hakim.
"Siap, saat itu senpi dengan magazen dan peluru," kata Ridwan.
Selain senpi tersebut, tambahnya, semua bukti yang diamankan timnya dibawa ke Polres Jakarta Selatan. Adapun para perwira yang ada dilihatnya di rumah Ferdy Sambo itu, diantaranya Brigjen Pol Benny Ali sebagai Karo Provos Divpropam Mabes Polri dan AKBP Ari Cahya Nugraha dari Dittipidum Bareskrim Polri, sedangkan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria dia tak melihatnya.
(Awaludin)