Atas kejadian tersebut, korban memviralkan kejadian yang dialaminya melalui media sosial dengan menandai akun media sosial milik Polsek Kembangan. Tak lama korban mengadu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Terindikasi pelaku inisial AS dan IR alias Pitak, selanjutnya dilakukan penjemputan oleh Unit Reskrim kepada dua orang pelaku tersebut," kata dia.
Usai pemeriksaan, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menyangkakan kedua pelaku dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
(Arief Setyadi )