Namun, tak butuh waktu lama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar akhirnya membekuk pelaku penganiayaan hingga berujung kematian terhadap dua orang pemuda di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (2/11/2022) malam kemarin.
Pelaku yang diamankan yakni Anasrullah (23) dan M Awal (19). Mereka ditangkap di Jalan Pattukangan, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulsel, tak cukup 1x24 jam.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando K Sambolangi membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Satreskrim Polrestabes Makassar telah melakukan pengungkapan kasus 338 yang terjadi pada 2 November 2022 malam. yang dilakukan dua orang tersangka inisial A dan M. Dua korban meninggal dunia di TKP," jelas Lando kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Kamis (3/11/2022) malam.
Dari hasil pendalaman polisi, kedua pelaku mempunyai peran berbeda dalam peristiwa berdarah tersebut. Dimana pelaku pertama yakni M Awal itu melakukan pembusuran terhadap korban hingga mengenai punggung korban.