Momen Hakim dan Jaksa Cecar Kodir ART Sambo yang Dinilai Berbohong saat Sidang

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 04 November 2022 11:40 WIB
Diryanto alias Kodir/Tangkapan layar media sosial
Share :

JAKARTA - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir disebut memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 (Baca juga: Dinilai Berbohong, Jaksa Minta Hakim Jadikan Kodir ART Ferdy Sambo sebagai Tersangka)

Hakim pun secara tegas menanyakan soal keterangan yang disampaikan Diryanto karena jawaban yang sering berubah-ubah saat sidang.

Sementara itu, Jaksa juga menilai pernyataan Kodir saat sidang dinilai banyak berbohong dan memberikan keterangan berbelit.

"Saudara majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong supaya kirang majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin," ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Hal ini dinilai Jaksa karena keterangan Kodir yang berubah-ubah. Dalam hal ini Kodir mengaku diperintahkan Ferdy Sambo untuk memanggil Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit setelah kasus penembakan tersebut.

Sedangkan dalam BAP, yang diperintahkan Sambo bukan Kodir, melainkan ajudannya yang bernams Prayogi.

"Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi kasat reskrim tapi keterangan saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi kasatreskrim yang disamping rumah ferdy sambo melalui supirmya. Disini yang dieprintahkan yogi atas inisiatif siapa saudara menghubungi kasat reskrim sebetulnya?," papar Jaksa.

"Daryanto hub kasat reskrim ada begitu ngomongnya?," tanya Jaksa.

"Seingat saya seperti itu," jawab Kodir.

"Kenapa ngga saudara jelaskan di BAP seperti itu. Ambulan, kapolres dan Polres Jaksel tiba tiba saudara menghubungi supir Kasat Reskrim, nah ini yang ngga nyambung belum nyambung, Yogi saudara baca kan, disumpah kan?," tanya kembali Jaksa.

"Iya pak," tutur Kodir.

Majelis Hakim pun menegahkan Jaksa dan Kodir.

"Ditanyakan dulu mana yang benar keterangannya si Yogi atau saudara yang disuruh menghubungi Kasat Reskrim saudara atau Yogi," kata Majelis.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya