Tilang Elektronik, Korlantas Catat 22 Juta Pelanggaran pada 2022

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 04 November 2022 15:58 WIB
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Karsiman. (tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengisntruksikan anggotanya untuk tidak menerapkan tilang manual. Hal itu berdasarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Karsiman menyatakan, jajarannya telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak 2021. Pada tahun tersebut, tercatat 19 juta pelanggaran tertangkap kamera ETLE.

Pada 2022, Karsiman menyebutkan jumlah pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE meningkat 3 juta sejak Januari hingga September. Karsiman melanjutkan, dengan penggunaan ETLE ini, jumlah pelanggaran yang tercatat meningkat drastis.

"Pada tahun 2022, Januari sampai September yaitu sebanyak 22 juta sekian (pelanggaran yang tercatat)," kata Karsiman dalam Webinar Partai Perindo yang bertajuk 'Dampak Peralihan Tilang Manual ke Tilang Elektronik', Jumat (4/11/2022).

Ia melanjutkan, dengan hanya tilang manual, dalam setahun maksimal pihaknya menindak 2 juta pelanggaran.

"Sehingga Pak Kapolri memerintahkan kami mengevaluasi apakah penggunaan ETLE ini efektif atau belum untuk mengedukasi masyarakat khususnya untuk kepentingan keselamatan," ucapnya.

Terkait tidak diberlakukan tilang manual, menurut Karsiman, sejak dua pekan terakhir berdasarkan laporan dari daerah dan memantau langsung kondisi di Jakarta, tidak ada lonjakan jumlah pelanggar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya