JAKARTA - Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kemenag, Agus Suryo Suripto mengatakan, pihaknya berencana akan mewajibkan sertifikat Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai salah satu syarat pendaftaran nikah pada 2023 mendatang. Menurutnya, hal ini menjadi upaya Kemenag guna meningkatkan ketahanan keluarga.
"Kita harapkan tahun 2023 sudah menjadi kewajiban bagi calon pengantin untuk melampirkan sertifikat bimwin," kata Agus dikutip dalam laman resmi Bimas Islam Kemenag, Jumat (4/11/2022).
Agus mengatakan, Kemenag tengah melakukan proses revisi PMA No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Dimana disebut kan bahwa sertifikat Bimwin dulunya hanya menjadi saran, kini akan diwajibkan bagi calon pasangan suami-istri yang hendak mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA).
"Kalau dahulu bimwin hanya sebagai saran saja, maka sekarang bimwin itu menjadi persyaratan wajib bagi calon pengantin (Catin) ketika hendak mendaftar nikah," kata dia.