Kemenag Bakal Wajibkan Sertifikat Bimbingan Perkawinan Jadi Syarat Daftar Nikah pada 2023

Widya Michella, Jurnalis
Jum'at 04 November 2022 16:22 WIB
Illustrasi Pernikahan (foto: VOA)
Share :

Lebih lanjut, dia menyampaikan sertifikat Bimwin meningkatkan ketahanan keluarga. Dengan begitu, ketahanan keluarga diharapkan menjadi benteng dari setiap persoalan keluarga.

"Sebetulnya target kita adalah meningkatkan ketahanan keluarga. Dengan meningkatnya ketahanan keluarga, maka persoalan stunting, perceraian, KDRT, hingga perkawinan anak akan menurun," ujar dia.

Selain itu, Suryo memastikan, layanan Bimwin yang tersedia di KUA bagi pasangan Catin tidak dikenakan biaya alias gratis.

"Pasangan calon pengantin bisa mengikuti layanan bimwin yang digelar di KUA sesuai dengan jadwal yang tersedia secara gratis," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya