JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Tama S. Langkun mengapresiasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) yang lebih efektif mencatat pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
Ia setuju dengan penerapan denda karena merupakan bagian dari pemberian efek jera bagi pelanggar yang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, banyaknya pelanggaran yang tercatat maka denda tersebut dapat dioptimalkan untuk perbaikan infrastruktur jalan yang ada.
"Bagaimana ke depan untuk perbaikan fasilitas dan lain-lain, sehingga upaya pencegahan-pencegahan kemacetan, upaya-upaya perbaikan di sektor lalu lintas itu bisa diperbaiki," kata Tama dalam Webinar Partai Perindo yang bertajuk 'Dampak Peralihan Tilang Manual ke Tilang Elektronik', Jumat (4/11/2022).
BACA JUGA:Dukung ETLE, Pengamat Transportasi ITB: Pengguna Jalan Tak Disiplin Jadi Penyebab Kemacetan
Menurut Tama, jika pemasukan tersebut dikelola dengan baik, dapat memberikan dampak positif bagi kepolisian dalam hal kepercayaan publik.
"Juga bisa menjadi nilai tambah positif bagi kepolisian terkait dengan bagaimana mengelola uang-uang dari pendapatan negara secara transparan dan akuntabel," ucapnya.
Sebelumnya, Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Karsiman menyatakan jajarannya telah menerapkan e-TLE sejak 2021. Pada tahun tersebut, tercatat 19 juta pelanggaran yang tertangkap kamera e-TLE.
BACA JUGA:Polda Metro: Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE Meningkat