Jual Bayi Owa Jawa via Medsos, 2 Pelaku Ditangkap di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Jum'at 04 November 2022 14:15 WIB
Polres Bogor tangkap pelaku yang menjual satwa dilindungi. (MNC Portal/Putra Ramadhani Astyawan)
Share :

"Pada saat itu Kanit 2 bersama aktivis berhasil mengamankan awalnya satu orang berperan sebagai kurir saudara MM warga Bogor. Dari keterangan tersangka ini dia pun disuruh oleh saudaranya SU warga Canjur. Kedua tersangka sudah kami tangkap dan keterangn saudara SU juga mendapatkan satwa dilindungi itu dari Facebook," ucap Siswo.

Hasil penyelidkan, SU memang kerap melakukan jual beli satwa dilindungi maupun tidak. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 21 Ayat 2 Jo Pasal 40 UU No 5 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

"Ancaman pidana terhadap kedua orang tersangka 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya