BOGOR - Polisi menangkap 2 pelaku jual beli satwa dilindungi yakni seekor bayi Owa Jawa di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satwa tersebut dijual para pelaku melalui media sosial (medsos) dengan harga Rp5 juta.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan ini berawal informasi dari aktivis pemerhati satwa bahwa akan ada transaksi jual beli satwa Owa Jawa pada 26 Oktober 2022. Dari situ polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Satreskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang tersangka MM (32) dan SU (28) yang saat diamankan pada kedua orang tersangka menguasai satu ekor Owa Jawa," kata Iman kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Owa Jawa itu juga diperoleh pelaku melalui medsos seharga Rp 3,5 juta. Lalu, mereka kembali mencari pembeli juga melalui medsos dengan menawarkan harga Rp 5 juta.
"Terhadap Owa Jawa saat ini sudah kami serahkan ke BKSDA dan dalam perlindungan dan pengamanan serta perawatan dari BKSDA. Di bawah perawatan badan atau lembaga konservasi yang sah Badan Konservasi Aspinal di Bandung," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku diamankan saat akan bertransaksi di wilayah Babakan Madang. Sebelum bertemu pembeli, pelaku ditangkap polisi.