JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan teguran keras kepada para pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah, Maluku Utara. KPK memperingatkan soal perbaikan tata kelola Pemkab Halmahera Tengah yang dinilai tidak berjalan dengan baik.
Peringatan keras tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK, Dian Patria saat mengikuti rapat korsup dalam rangka perbaikan tata kelola di Pemkab Halmahera Tengah.
"KPK telah memberi peringatan agar Pemda terkait lebih serius dalam membenahi pemerintahan di daerah ini. Pasalnya sejak tahun 2018, KPK melihat Halmahera Tengah terlihat sangat lambat dalam memperbaiki area penting di pemerintahan daerah," ujar Dian melalui keterangan resminya, Jumat (4/11/2022).
Berdasarkan informasi dari KPK, rapat korsup tersebut dihadiri jajaran Kepolisian Daerah Maluku Utara; Kejaksaan Tinggi Maluku Utara; Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah; beserta aparatur Pemkab Halmahera Tengah lainnya.
Baca juga: KPK Eksekusi RJ Lino ke Lapas Cipinang
Dian membeberkan, skor Monitoring Corruption Prevention (MCP) Kabupaten Halmahera Tengah saat ini masih rendah yakni 23,35 persen per 1 November 2022. Kata Dian, skor ini menandakan bahwa Pemkab Halmahera Tengah lamban dalam memperbaiki area-area penting dalam pemerintahannya.
Baca juga: Periksa Lukas Enembe, Ketua KPK : Kita Kedepankan HAM dan Kemanusiaan
Adapun, area kerja yang dianggap paling lemah adalah pada pengawasan APIP, manajemen ASN, perizinan, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah, serta perencanaan dan penganggaraan APBD. Ia meminta kelemahan tersebut segera diperbaiki.