"Kalau ini tidak diatasi maka akan berdampak pada pelayanan publik, tidak optimalnya pemasukan daerah serta membuka celah terjadinya praktik korupsi," ujarnya.
Berdasarkan data yang dibeberkan KPK, sejumlah lahan strategis milik Pemda dikuasai oleh pihak ketiga. Lahan tersebut setidaknya berupa 30 unit rumah eks PT ANTAM di Pulau Gebe; tanah lokasi sekitar Masjid Raya di Kota Weda (23.065 m2).
Kemudian, lokasi Istana Daerah (42.230 m2), dan kawasan hutan kota (35.396 m2). Di samping itu, kendaraan dinas yang digunakan pensiunan, pindah tugas, dan mantan pejabat sebanyak 17 unit dengan nilai sekitar Rp308 juta.
(Fakhrizal Fakhri )