BANYUWANGI – Petugas pemeriksaan dan pengawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi menggagalkan upaya penyelundupan paket diduga narkotika jenis sabu ke dalam lapas, Kamis 3 November 2022. Tiga paket yang diselipkan di dalam sandal jepit itu dikirimkan melalui jasa ojek online (ojol).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim), Zaeroji mengungkapkan bahwa saat itu, seorang yang berprofesi sebagai ojol berinisial JS menitipkan paket barang untuk salah satu warga binaan berinisial AF. JS mengirimkan makanan berupa nasi, makanan ringan, sabun cuci dan sandal jepit.
“Sesuai SOP, para petugas yang sedang melaksanakan piket layanan penitipan barang dan makanan membongkar setiap barang yang akan dimasukkan ke dalam lapas,” tutur Zaeroji.
Pada saat pemeriksaan, petugas curiga melihat kondisi sandal jepit yang agak janggal. Ada di bagian yang menonjol di bagian posisi tumit. Saat dibongkar, ternyata ada tiga paket berisi kristal putih dalam plastik klip. “Kami menduga, serbuk kristal itu adalah narkotika jenis sabu,” ungkap Zaeroji.
Baca juga: Nyabu di Kampung Boncos, Dua Pecatan Anggota Polri Ditangkap
JS nampak bingung melihat temuan itu. Pria 43 tahun itu mengaku hanya dititipi oleh pelanggan berinisial MR. Upahnya pun hanya Rp20.000. Berdasarkan pengakuan JS, MR berpesan agar paket tersebut diserahkan kepada AF. Seorang warga binaan Lapas Banyuwangi yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Warga Glagah, Banyuwangi ini divonis 5,5 tahun hukuman badan.
Baca juga: Edarkan Sabu di Kota Agung Timur, 2 Pemuda Dibekuk Polisi
“Petugas Lapas Banyuwangi dan Polresta Banyuwangi lantas mengamankan JS untuk mendalami perannya,” terang Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto.