Ia menambahkan bahwa pelaksanaan rangkaian Diklat selanjutnya juga akan melibatkan Kemenkumham serta Kejaksaan sebagai pemberi materi pada peserta Diklat.
Edi berharap Diklat tersebut mampu membentuk penyidik PPNS penegak perda yang andal.
"Diharapkan para peserta Diklat dapat memperoleh pengetahuan dan kompetensi yang mumpuni dari berbagai perspektif sehingga nantinya dapat menjalankan kewenangan sebagai penyidik yang andal," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )