Modus Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Garam, Rekayasa Data Agar Seolah Indonesia Butuh Impor

Dimas Choirul, Jurnalis
Minggu 06 November 2022 06:42 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

"Padahal para tersangka mengetahui data yang mereka susun akan menjadi dasar penetapan kuota impor garam," kata Ketut dalam keterangannya, dikutip Sabtu (6/11/2022).

Akibatnya, lanjut Ketut, impor garam industri menjadi berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi domestik. Mengenai jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, Ia menyampaikan masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terkait penetapan tersangka ini, Kuntadi menegaskan, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Hal ini tergantung dengan barang bukti yang diperoleh tim penyidik.

"Dalam perkara ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat antara lain di beberapa tempat yang berlokasi di daerah Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi) dan yang terbaru di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park," ujarnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya