JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Keempat tersangka tersebut yakni, Muhammad Khayam selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) periode 2019-2022. Kemudian, Fridy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Framasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin.
Yosi Afrianto selaku Kepala Sub Industri Kimia Farmasi dan Tekstil di Kemenperin. Terakhir, F Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelolaan Garam Industri Indonesia.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3,7 juta ton.