Ingat! Ganjil Genap Tetap Berlaku Hari Ini, Berikut Lokasinya

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 07 November 2022 06:27 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Aturan ganjil genap pelat kendaraan masih terus diberlakukan di 26 titik di Jakarta. Penerapan ganjil genap dilakukan untuk mengurai kepadatan volume kendaraan.

Aturan ganjil genap tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Ganjil genap diberlakukan pada hari kerja yakni Senin sampai Jumat di Ibu Kota. Namun, pada tanggal merah, hari libur nasional, serta akhir pekan Sabtu dan Minggu, pemberlakuan ganjil genap ditiadakan.

Ganjil genap diberlakukan beberapa sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Pada sesi pertama di pagi hari, yaitu dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua di sore hari, yaitu berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

BACA JUGA:Tilang Elektronik, Korlantas Catat 22 Juta Pelanggaran pada 2022 

Sanksi tilang akan dikenakan diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta tanpa terkecuali terhitung sejak Senin 13 Juni 2022.

Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil-genap dari Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Jl MH Thamrin

2. Jl Jenderal Sudirman

3. Jl Sisingamangaraja

4. Jl Panglima Polim

 BACA JUGA:Diberlakukan Tujuh Hari, Ini 10 Titik Ganjil Genap Selama KTT G20 di Bali

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya