Gerebek Hotel Melati, Polisi Pergoki PSK Hendak Layani Pria Hidung Belang

Budi Sunandar, Jurnalis
Senin 07 November 2022 05:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah alat kontrasepsi, HP dan uang hasil transaksi seksual, bersama barang bukti tersangka digelandang ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kanit PPA Polresta Padang Iptu Rita Aprina mengatakan, atas perbuatannya, ketiga orang muncikari dijerat dengan UU prostitusi dan perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya