Pelaku Pembunuhan Kakek 70 Tahun Ditangkap, Satu Pelaku di Bawah Umur

Dede Febriansyah, Jurnalis
Senin 07 November 2022 15:33 WIB
Pelaku pembunuhan berhasil diamankan/Foto: Dede Febriansyah
Share :

OGAN ILIR - Polres Ogan Ilir menangkap tiga pelaku pembunuhan terhada Jamil bin Sahak (70), seorang kakek-kakek yang mayatnya ditemukan di area perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis, Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, bahwa ketiga tersangka yang ditangkap yakni M Rizky Wahyudi bin Hendra (20), Agus Aliasan Alias Agus bin Musir (28), dan RR (16). Ketiga warga yang tinggal di Bedeng Handara Desa Sentul Kecamatan Tanjung Batu OI tersebut kini terancam hukuman penjara seumur hidup.

 BACA JUGA:Hadiri HUT ke-8 Partai Perindo, Jokowi Disambut HT dan Jajaran Partai

"Ketiganya dikenakan pasal 365 tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menghilangkan nyawa seseorang," ujar AKBP Andi Baso Rahman, Senin (7/11/2022).

Sementara itu Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna menjelaskan, bahwa tidak butuh waktu lama bagi pihaknya dalam meringkus tersangka pembunuhan kakek 70 tahun tersebut.

 BACA JUGA:Kesaksian Pihak Telkomsel: Rekaman Komunikasi Pelaku Pembunuhan Yosua Hilang saat Kejadian

"Tersangka Agus di tangkap di rumahnya dalam keadaan aman, selanjutnya pelaku RR dan Riski diamankan di Kayu Agung pada saat hendak melarikan diri. Selanjutnya ketiga pelaku di bawa ke Polsek Tanjung Batu guna proses hukum lebih lanjut," ujat Sondi Fraguna.

Untuk barang bukti (BB) yang diamankan, lanjut Sondi, yakni satu bilah senjata tajam jenis lisau, satu helai kaos warna hitam, satu unit HP OPPO warna biru, dan uang tunai Rp3 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya