WELLINGTON - Seorang teroris supremasi kulit putih yang membunuh 51 jemaah Muslim di masjid-masjid di Christchurch, Selandia Baru pada Maret 2019, telah mengajukan banding atas hukuman seumur hidup, kata juru bicara pengadilan, Selasa, (8/11/2022).
Tidak ada tanggal sidang yang ditetapkan pada tahap ini, Chris Abraham, juru bicara Pengadilan Banding, mengatakan kepada Reuters.
BACA JUGA: Dihukum Seumur Hidup, Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Klaim Dipaksa Mengaku Bersalah
Brenton Tarrant pada 2020 dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat atas pembunuhan 51 orang dan percobaan pembunuhan 40 lainnya di dua masjid di Christchurch, kota terbesar di Pulau Selatan Selandia Baru.
Ini adalah pertama kalinya pengadilan Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seseorang.