TANGERANG - Delapan pelajar dan dua alumni ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang karena terlibat tawuran pada Jumat 4 November 2022 lalu. Mereka diduga membacok lengan musuhnya hingga nyaris putus saat tawuran. Polisi juga menyita empat celurit dan pakaian, sepatu korban yang masih dipenuhi bercak darah.
Pelajar yang terkena sabetan celurit ini terkulai lemas di sebuah toko alat tulis di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Khawatir kehabisan darah, warga membawa dua pelajar yang nyaris kehilangan lengan dan kehilangan jarinya ini ke Rumah Sakit Umum Balaraja untuk mendapatkan penanganan medis.
Video yang memperlihatkan dua pelajar terluka akibat tawuran ini pun sempat menghebohkan jagat maya setelah diunggah warga ke berbagai platform media sosial. Satreskrim Polresta yang melakukan penyelidikan, akhirnya menangkap 10 pelajar pelaku tawuran yang menyerang korban. Dua di antaranya alumni.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul mengatakan, dari sepuluh remaja pelaku tawuran yang diamankan, enam pelaku diketahui masih di bawah umur.
Belakangan diketahui, tawuran pelajar yang dilakukan oleh empat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) k ini berawal saling ejek di media sosial lalu janjian untuk tawuran. Dalam peristiwa tawuran tersebut, tiga pelajar mengalami luka berat akibat sabetan celurit. Satu diantaranya terkena sabetan celurit pada lengan hingga nyaris putus.
Sepuluh remaja tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang. Meski beberapa pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan pendampingan Bapas.
Tidak main-main, para remaja pelaku tawuran yang menyebabkan korban luka berat ini dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(Arief Setyadi )