Sedangkan tersangka dijerat pasal 6 huruf b undang - undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus pemerkosaan terhadap mamah muda tersebut kini ditangani Polsek Tegalsari.
(Fahmi Firdaus )