JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. KPK telah menyerahkan memori banding tersebut ke Pengadilan Tinggi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung.
"Jaksa KPK Siswhandono telah selesai menyerahkan memori banding terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/11/2022).
Ali membeberkan sejumlah pertimbangan tim jaksa mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Rahmat Effendi. Salah satunya soal tidak terbuktinya pasal gratifikasi yang didakwakan tim jaksa terhadap Rahmat Effendi.
Baca juga: KPK Periksa 3 Terpidana Penyuap Eks Wali Kota Bekasi di Lapas Sukamiskin
"Terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi, di mana tim jaksa menyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan terkait peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan, yang dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Walikota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang," beber Ali.
Selain itu, Ali juga menyoal pemberian uang oleh pihak lain dalam pembangunan masjid karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali kota Bekasi, bukan pihak panitia. Padahal, peran panitia pembangunan Masjid hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang.
"Di samping itu, terkait tidak dikabulkannya uang pengganti sebesar Rp17 miliar," imbuhnya.
Atas sejumlah pertimbangan tersebut, KPK mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. KPK berharap permohonan banding tersebut dapat diterima dan diputus sesuai dengan yang dimohonkan tim jaksa.
"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan Tim Jaksa," pungkasnya.