JAKARTA - Kapolres Jakarta Pusat (Jakpus), Kombes Pol Komarudin menegaskan tak segan menjerat hukum para pelaku tawuran, sekalipun masih berstatus sebagai pelajar. Apalagi, dalam menjalankan aksinya, para pelaku membawa senjata tajam (Sajam) dan melukai korban.
Dia mengatakan terdapat Undang-Undang Darurat yang bisa menjerat para pelaku tawuran yang Bersajam. Ancaman pun mencapai 10 tahun penjara.
"Seperti UU darurat nomor 12 tahun 1951 di sana disebutkan pasal 2 barang siapa yang memperoleh ataupun membawa Sajam diancam hukuman 10 tahun. Kalo untuk senpi setinggi-tingginya 20 tahun," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu, (9/11/2022).
Menurutnya hal inilah yang masih belum difahami oleh masyarakat, terutama pelajar. Padalah ancamannya sangat berat.
UU darurat ini bisa terap kepada pelaku tawuran yang membawa Sajam, meskipun senjata tersebut belum digunakan untuk melukai.
Pihaknya pun kata Komarudin tak pandang bulu menerapkan UU Darurat. Sebab, untuk pelaku yang masih berstatus pelajar kata dia bisa diadili di Peradilan Anak.
"Hanya memang tentunya kita melihat berbagai hal kita menyelamatkan anak-anak bangsa. Selagi masih kita bina ya kita bina, tapi kalo sudah melukai ini sudah tidak ampun. Hukum akan berbicara," jelas Komarudin.