Usut Suap Alokasi Anggaran Jatim, KPK Periksa 4 Bos Perusahaan Swasta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 11 November 2022 14:11 WIB
KPK memanggil 4 bos perusahaan swasta terkait suap bantuan keuangan Pemprov Jatim. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 bos perusahaan swasta terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada periode 2014-2018. Empat bos perusahaan swast diperiksa sebagai saksi.

Mereka adalah Direktur CV Karya Anak Bangsa, Agus Setyono; Direktur CV. Yuhono Agung, Sukar; Direktur CV. Gemilang, Mukhamad; serta Direktur CV. Marga Jaya, Fanti Anjarwati. Para saksi diagendakan diperiksa di Mapolres Tulungagung.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tulungagung, Jalan Ahmad Yani Timur No 9, Bago, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/11/2022).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim, Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka. Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018 itu dijerat atas kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprop Jatim.

Dalam kasus ini, Budi Setiawan diduga menerima suap Rp10,25 miliar. Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur tahun 2015-2016, 2017, dan 2018 kepada Kabupaten Tulungagung.

Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya