Polisi Tangkap Pembunuh Mahasiswa Unpad, Ini Motifnya

Dila Nashear, Jurnalis
Sabtu 12 November 2022 13:47 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo (Foto: Dila Nashear)
Share :

BANDUNG - Polresta Bandung menangkap pembunuh mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) Corrida Athoriq Muhammad Bagja (23) yang tewas dengan luka tusukan di Komplek Gading Tutuka Residence, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jumat 11 November 2022.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka berinisial FA (24) yang merupakan pelaku pembunuhan mahasiswa Unpad di kawasan Cangkuang itu diamankan kurang dari 6 jam saat jajarannya melakukan penyelidikan.

"Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal dari infomasi warga bahwa Jumat (11/11/2022) pukul 09.30 WIB ada sebuah motor dengan pengendaranya menggunakan jaket online kemudian memasuki ke rumah korban," ujar Kusworo, Sabtu (12/11/2022).

BACA JUGA:Mahasiswa Unpad Korban Pembunuhan Dimakamkan, Terselip Kecurigaan Ayah ke Teman Anaknya 

Berdasarkan informasi itu, lanjut Kapolresta Bandung, kemudian saksi melaporkan ke Polsek Cangkuang menginformasikan kepada Polresta Bandung. Lalu, jajarannya langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan berbekal sejumlah alat bukti.

"Pada pukul 14.30 WIB di hari yang sama (Jumat) kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tuanya. Tersangka FA juga mencoba menghilangkan barang bukti motor dan juga senjata tajamnya namun berhasil kami amankan," ujar Kusworo.

BACA JUGA:Pembunuhan Pria di Bekasi, Pelaku Diduga Coba Bakar CCTV 

Menurut Kusworo, diketahui senjata tajam tersangka itu dibeli dari market place, dan juga atribut jaket ojek online yang dipakai saat beraksi. Adapun motif daripada tersangka FA yang nekad menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dan kecewa pada korban.

"Jadi tersangka ini sakit hati, karena korban berupaya untuk menyebarkan foto-foto milik tersangka. Dia sengaja masuk ke dalam rumah pura-pura mengantarkan paket dan saat di dalam rumah langsung menusukan pisau beberapa kali ke korban," ujarnya.

Kapolresta Bandung menyebut tersangka FA dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider pPasal 338 pembunuhan, dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya