Besok, Mantan Petinggi ACT Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 14 November 2022 21:16 WIB
PN Jaksel (Foto: Sindonews)
Share :

JAKARTA - Mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Herman akan menjalani sidang perdananya terkait dugaan kasus penggelapan uang di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 15 November 2022 esok. Agendanya berupa pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dilansir dalam SIPP PN Jakarta Selatan, ada tiga orang yang bakal menjalani persidangan dalam kasus dugaan penggelapan mantan petinggi ACT itu, yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Herman. Ketiganya akan menjalani persidangan di ruang sidang 3 PN Jaksel sekira pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:Polri Serahkan 3 dari 4 Tersangka Kasus ACT ke Kejaksaan 

Tercantum dakwaan dari JPU berisi dakwaan Primair, yang mana terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Herman sebagaimana dituntut dalam perkara terpisah, pada hari dan waktu yang sudah tidak dapat dingat dengan pasti tanggal pada tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan dalam tahun Tahun 2021 sampai Tahun 2022.

Bertempat di Menara 165 Lantai 22 , Jalan TB Simatupang, Kavling I, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masi termasuk dalam daerah Hukum PN Jaksel yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya