Besok, Mantan Petinggi ACT Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 14 November 2022 21:16 WIB
PN Jaksel (Foto: Sindonews)
Share :

"Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," tulis dakwaan sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jaksel, Senin (14/11/2922).

 BACA JUGA:Polri Jerat Tersangka Kasus ACT dengan Pasal Pencucian Uang

Ibnu Khajar dan Hariyana Herman dinilai melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Ahyudin, bekas Presiden ACT dikenakan pasal tambahan selain dua pasal tersebut.

"Perbuatan terdakwa (Ahyudin) diatur dan diancam pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," tulis dakwaan tersebut.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya