"Perbuatan terdakwa (Ahyudin) diatur dan diancam pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ay at (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tulis dakwaan JPU.
Selain Ahyudin, sejatinya ada dua terdakwa lainnya yang juga menjalani persidangan terkait dugaan penggelapan dana tersebut, yakni Ibnu Khajar dan Hariyana Herman. Keduanya dinilai JPU telah melanggar pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)