Didakwa Lakukan Penggelapan, Dua Bekas Petinggi ACT Ajukan Eksepsi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 15 November 2022 17:03 WIB
Sidang dakwaan bekas petinggi ACT (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Pengacara dua terdakwa bekas petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain menyatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan kasus penggelapan yang dilakukan kliennya.

"Setelah kami mendengar surat dakwaan, ada hal-hal yang kami kritis terkait formil-formil dakwaan sehingga akan ajukan eksepsi," ujar Kuasa hukum Ibnu Khajar dan Hariyana, Virza Roy Hizzal di persidangan, Selasa (15/11/202).

Tim pengacara terdakwa meminta waktu pada majelis hakim agar bisa menyiapkan eksepsinya. Selain itu, mengingat kliennya itu ditahan di rutan Bareskrim Polri dan terbilang cukup dekat dengan PN Jaksel, pengacara meminta terdakwa dihadirkan secara offline di persidangan.

"Jadi, mohon terdakwa bisa hadir (secara langsung) di persidangam selanjutnya di ruang sidang ini yang mulia," tuturnya.

Baca juga: Didakwa Lakukan Penggelapan, Mantan Presiden ACT Tak Ajukan Eksepsi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya