Didakwa Lakukan Penggelapan, Dua Bekas Petinggi ACT Ajukan Eksepsi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 15 November 2022 17:03 WIB
Sidang dakwaan bekas petinggi ACT (Foto: MPI)
Share :

Menanggapi permintaan pengacara terdakwa, Jaksa mengaku bakal berkoordinasi dahulu dengan Kejaksaan Agung sebelum bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan secara langsung. Khususnya, menghadirkan terdakwa saat proses pembuktian berlangsung sebagaimana permintaan tim pengacara terdakwa.

Baca juga: Sidang Mantan Presiden ACT, Ini Rincian Penggunaan Dana Ahli Waris Lion Air Rp138 Miliar

"Untuk menghadirkan terdakwa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pengawal tahanan. Akan kami usahakan majelis," kata Jaksa.

Majelis hakim lantas meminta kuasa hukum terdakwa menyusun eksepsinya selama satu pekan. Sidang ditunda dan bakal kembali digelar pada Selasa, 22 November 2022 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya