Diketahui, penyidik Ditkrimum Polda Sumsel telah melakukan olah TKP penyiksaan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang. Dalam olah TKP tersebut, polisi mendapatkan keterangan jika korban ALP (19) diminta meminum air kloset oleh para seniornya.
"Dari olah TKP bertambah kronologi baru yakni setelah disundut api rokok, korban juga dipaksa meminum air kloset yang diambil menggunakan kemasan minuman plastik," ujar Kuasa Hukum korban, Prengki Adiatmo.
Menurut Prengki, penyiksaan terhadap kliennya tersebut terjadi, Jumat 30 September 2022, selepas Sholat Jumat. Korban dipaksa meminum air kloset oleh para pelaku. Karena merasa terintimidasi, korban terpaksa menuruti permintaan seniornya.
"Klien kami saat itu di dalam tekanan dan diancam sehingga terpaksa meminum air tersebut," jelasnya.
(Angkasa Yudhistira)