10 Negara yang Haramkan Hubungan Intim di Luar Nikah, Ada Hukuman Cabuk Serta Denda

Asthesia Dhea Cantika, Jurnalis
Rabu 16 November 2022 18:13 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

7. Sudan

Sudan juga menjadi salah satu negara yang menganggap seks pranikah adalah ilegal. Negara yang penduduknya mayoritas Muslim ini menjalankan sistem hukum Syariah.

Rajam juga menjadi hukuman seks pranikah dan perzinahan dengan melempari tertuduh sampai mati. Pada 2012, Intisar Sharif Abdalla, seorang ibu muda dari satu anak, dinyatakan bersalah melakukan perzinahan dan dijatuhi hukuman rajam.

8. Mesir

Hukum Mesir juga menganut hukum Islam yang melarang seks sebelum atau diluar pernikahan. Pada 2017, Doha, salah seorang presenter Mesir dijatuhi hukuman 3 tahun penjara sebab membahas seks pranikah di TV.

Ia dihukum lantaran menyangkal kesopanan publik dalam masyarakat Mesir yang konservatif dan diperintahkan untuk membayar 10.000 pound Mesir atau Rp7,7 juta sebagai kompensasi oleh pengadilan di Kairo.

9. Malaysia

Di Malaysia, hukum Syariah melarang Muslim yang belum menikah untuk bertemu di balik pintu tertutup atau melakukan hubungan seks pranikah. Melakukan hal itu merupakan kejahatan yang dikenal sebagai “khalwat,” atau “kedekatan,” yang membawa denda maksimal 1.000 ringgit.

10. Filipina

Filipina adalah salah satu negara di mana seks pranikah dianggap ilegal, meski bukan negara Islam. Perzinaan – didefinisikan sebagai hubungan seksual suka sama suka antara seorang wanita yang sudah menikah dan seorang pria yang bukan suaminya serta tindakan pergundikan terkait – seorang pria yang hidup bersama dengan seorang wanita yang bukan istrinya – dianggap sebagai kejahatan di bawah Revisi KUHP Filipina.

Itulah 10 negara yang haramkan hubungan intim diluar nikah, mayoritas negara Islam.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya