Kejagung saat ini sudah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus itu. Dua SPDP yang diterbitkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan satu oleh Bareskrim Mabes Polri.
Dia perusahaan yang disidik oleh BPOM ialah PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sementara yang disidik oleh Bareskrim Mabes Polri ialah PT Afi Farma.
“Yang baru kita (Kejakgung) terima itu SPDP. Biasanya setelah SPDP ada penetapan tersangka dari hasil penyidikan,” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)