JAKARTA - Sebanyak 8 Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali pada disetujui dalam Rapat Paripurna, Kamis (17/11/2022).
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta 9 perwakilan fraksi partai politik di parlemen untuk menyampaikan pendapatnya. Adapun pendapat disampaikan melalui dokumen tertulis ke meja pimpinan DPR RI.
BACA JUGA:Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo: Bali Harus Dapat 2 Kursi DPR RI
Masing-masing perwakilan fraksi partai politik tersebut maju ke meja pimpinan DPR RI. Kemudian, Puan dalam Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 tersebut menanyakan apakah para anggota DPR RI sepakat dengan 8 RUU Provinsi tersebut.
"Pendapat 9 fraksi sudah kami terima. Kini, kami tanyakan apakah RUU ini bisa disetujui sebagai usulan dari DPR RI?" tanya Puan Maharani.
"Setuju," dijawab para anggota dewan yang hadir dan juga oleh Puan.
BACA JUGA:Viral ART Disiksa di Jawa Barat, RUU PPRT Didesak Jadi Undang-Undang
Puan kemudian mengetuk palu tanda pengesahan dalam rapat paripurna tersebut.
Pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tersebut menyetujui 9 RUU Provinsi, yakni:
1. RUU tentang Provinsi Sumatera Utara
2. RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan
3. RUU tentang Provinsi Provinsi Jawa Barat
4. RUU tentang Provinsi Provinsi Jawa Tengah
5. RUU tentang Provinsi Provinsi Jawa Timur
6. RUU tentang Provinsi Provinsi Maluku
7. RUU tentang Provinsi Provinsi Kalimantan Tengah
8. RUU tentang Provinsi Provinsi Bali.
(Arief Setyadi )