JAKARTA - Tim gabungan Bareskrim Polri resmi menetapkan dua korporasi yakni, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical, sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut terhadap anak-anak.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, bahwa dua korporasi tersebut dijadikan tersangka lantaran tidak memenuhi standar dari yang telah ditentukan
"Korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat, atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan 2 Korporasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut