Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 365 KUHP. Pelaku diancam dengan hukum maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara untuk Pasal 338 KUHP dan tujuh tahun untuk Pasal 365 KUHP," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)