Pembunuh Juragan Sembako di Bekasi Hendak Curi Puluhan Selop Rokok

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 17 November 2022 01:04 WIB
Pembunuh juragan sembako di Bekasi hendak curi puluhan selop rokok. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 365 KUHP. Pelaku diancam dengan hukum maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara untuk Pasal 338 KUHP dan tujuh tahun untuk Pasal 365 KUHP," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya