Kasus Gagal Ginjal Akut, 2 Perusahaan Farmasi Disegel Bareskrim Usai Ditetapkan Tersangka

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 18 November 2022 09:02 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri menyegel dua perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical. Kedua perusahaan farmasi itu merupakan tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). 

Penyegelan itu dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Ia bahkan memastikan bahwa dua perusahaan itu sudah tidak beroperasional lagi.

“Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi,” kata Pipit saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).

BACA JUGA:Polisi Ungkap Modus Korporasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Dalam hal ini, kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Adapun modus PT Afi yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

BACA JUGA: Ini Alasan Bareskrim Tetapkan 2 Korporasi Tersangka Gagal Ginjal Akut 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya